Selasa, 27 November 2012

STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN DAN GARIS TANGGUNG JAWAB MASING-MASING BAGIAN



"STRUKTUR ORGANISASI SUATU PERUSAHAAN & GARIS TANGGUNG JAWAB MASING-MASING BAGIAN PT.INDOFOOD"




gambar struktur organisasi perusahaan PT.Indofood


Struktur organisasi perusahaan PT.Indofood diatas masuk kedalam jenis departementalisasi




FUNGSIONAL. 

Struktur yang terdapat pada setiap organisasi pada dasarnya merupakan kerangka pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab dari pegawai yang melaksanakan pekerjaan. Setiap unsur-unsur harus dirancang dan ditaati sebaik-baiknya, sebagai pertimbangan tujuan yang akan dicapai oleh perusahaan. Kejelasan dari struktur ini didapat dalam satu organisasi dan dapat diketahui hubungan kerjanya secara fungsional antara satu bagian dengan bagian lainnya.

Susunan organisasi yang ada pada PT Indofood Sukses Makmur Tbk. dapat dilihat pada gambar 5 dalam organisasi perlu adanya struktur organisasi, tanggung jawab dari seluruh aktivitas organisasi perusahaan. Struktur organisasi PT Indofood Sukses Makmur Tbk. merupakan suatu garis lurus dari atas ke bawah atau sebaliknya.

Dalam pengelolaan kegiatan perusahaan dilaksanakan oleh dewan direksi. Dewan direksi dipimpin oleh seorang direktur utama dengan dibantu tiga orang wakil direktur, serta enam direktur. Fungsi dari direktur utama adalah sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan, memegang kekuasaan secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan secara keseluruhan, menentukan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.

Struktur organisasi yang ada telah berjalan dengan baik, dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas, didalamnya telah tercermin adanya pendelegasian wewenang serta tanggung jawab yang jelas pula, serta tergambar adanya pemisahan fungsi yang memungkinkan bekerjanya sistem pengendalian intern dan pengawasan.





Job Description

1.    RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
RUPS berada paling atas pada struktur organisasi perusahaan, biasanya diadakan setiap satu tahun sekali. Didalam rapat tersebut dewan direksi berkewajiban memberikan laporan perihal jalannya perusahaan mulai dari tata usaha keuangan dari tahun buku yang lalu yang harus ditentukan dan disetujui.

2.    Dewan Komisaris
Tugas utama dewan direksi adalah mengawasi direksi dalam menjalankan kegiatan dan mengelola perusahaan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, dewan direksi memiliki sepuluh anggota dewan direksi yang terdiri dari satu orang sebagai komisaris utama, enam anggota komisaris yang terdiri dari satu orang sebagai komisaris utama, enam anggota komisaris dan tiga anggota komisaris independent yang tidak terafiliasi dengan direksi dan dewan komisaris atau pemegang saham pengendali. 

3.    Dewan Direksi
Dewan direksi terdiri dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama dan enam orang direktur. Tugas utama dari direksi adalah menentukan usaha sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan, memegang kekuasaan secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan secara keseluruhan, menentukan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.

Tanggung jawab dari direksi adalah untuk mengelola usaha perseroan sesuai anggaran dasar. Pada tahun 2006 secara formal direksi mengadakan tiga kali rapat direksi untuk mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan perseroan, serta meninjau strategi dan hal-hal penting lainnya. Selain itu beberapa pertemuan informal juga dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui hal-hal yang membutuhkan perhatian dengan segera.

4.    Komite Audit
Dalam rangka memenuhi peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) dan sejalan dengan semangat tata kelola perusahaan yang baik, dewan komisaris membentuk komite audit, komite audit dipimpin oleh seorang komisaris independen dan mempunyai tiga orang anggota yang terdiri dari satu komisaris independen dan dua professional independent yang memiliki kualifikasi dan pengalaman dalam bidang keuangan. Komite audit bertanggung jawab langsung kepada dewan komisaris.

Fungsi utama dari komite audit adalah membantu dewan komisaris untuk menjalankan peran pengendalian yang mencakup hal-hal sebagai berikut: memberikan saran kepada dewan komisaris atas laporan dan hal-hal yang disampaikan direksi.

Mengidentifikasi hal-hal yang harus ditindak lanjuti oleh dewan komisaris. Melakukan tugas-tugas yang diberikan dan yang terkait dengan peran dewan komisaris dalam hal pengendalian. Disamping itu, komite audit memberikan opini yang independen dan profesional atas aspek-aspek kepatuhan, kontrol, manajemen resiko serta aktifitas audit internal dan eksternal. Komite audit juga terlibat dalam pemilihan dan penunjukkan akuntan publik dengan mempertimbangkan independensi dan objektifitas dari para auditor.


5.    Sekretaris Perusahaan
Sekretaris perusahaan berfungsi sebagai penghubung antara perseroan dengan institusi pasar modal, para pemegang saham, dan masyarakat. Sekretaris bertanggung jawab untuk memonitor kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan pasar modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar