"STRUKTUR ORGANISASI SUATU PERUSAHAAN & GARIS TANGGUNG
JAWAB MASING-MASING BAGIAN PT.INDOFOOD"
gambar struktur organisasi perusahaan PT.Indofood
Struktur organisasi perusahaan PT.Indofood diatas masuk kedalam
jenis departementalisasi
FUNGSIONAL.
Struktur yang terdapat
pada setiap organisasi pada dasarnya merupakan kerangka pembagian tugas,
wewenang dan tanggung jawab dari pegawai yang melaksanakan pekerjaan. Setiap
unsur-unsur harus dirancang dan ditaati sebaik-baiknya, sebagai pertimbangan
tujuan yang akan dicapai oleh perusahaan. Kejelasan dari struktur ini didapat
dalam satu organisasi dan dapat diketahui hubungan kerjanya secara fungsional
antara satu bagian dengan bagian lainnya.
Susunan organisasi
yang ada pada PT Indofood Sukses Makmur Tbk. dapat dilihat pada gambar 5 dalam
organisasi perlu adanya struktur organisasi, tanggung jawab dari seluruh
aktivitas organisasi perusahaan. Struktur organisasi PT Indofood Sukses Makmur
Tbk. merupakan suatu garis lurus dari atas ke bawah atau sebaliknya.
Dalam pengelolaan
kegiatan perusahaan dilaksanakan oleh dewan direksi. Dewan direksi dipimpin
oleh seorang direktur utama dengan dibantu tiga orang wakil direktur, serta
enam direktur. Fungsi dari direktur utama adalah sebagai pimpinan umum dalam
mengelola perusahaan, memegang kekuasaan secara penuh dan bertanggung jawab
terhadap pengembangan perusahaan secara keseluruhan, menentukan kebijakan yang
dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.
Struktur organisasi
yang ada telah berjalan dengan baik, dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas,
didalamnya telah tercermin adanya pendelegasian wewenang serta tanggung jawab
yang jelas pula, serta tergambar adanya pemisahan fungsi yang memungkinkan
bekerjanya sistem pengendalian intern dan pengawasan.
Job Description
1.
RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham)
RUPS berada paling
atas pada struktur organisasi perusahaan, biasanya diadakan setiap satu tahun
sekali. Didalam rapat tersebut dewan direksi berkewajiban memberikan laporan
perihal jalannya perusahaan mulai dari tata usaha keuangan dari tahun buku yang
lalu yang harus ditentukan dan disetujui.
2.
Dewan Komisaris
Tugas utama dewan
direksi adalah mengawasi direksi dalam menjalankan kegiatan dan mengelola
perusahaan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, dewan direksi memiliki
sepuluh anggota dewan direksi yang terdiri dari satu orang sebagai komisaris
utama, enam anggota komisaris yang terdiri dari satu orang sebagai komisaris
utama, enam anggota komisaris dan tiga anggota komisaris independent yang tidak
terafiliasi dengan direksi dan dewan komisaris atau pemegang saham pengendali.
3.
Dewan Direksi
Dewan direksi terdiri
dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama dan enam orang
direktur. Tugas utama dari direksi adalah menentukan usaha sebagai pimpinan
umum dalam mengelola perusahaan, memegang kekuasaan secara penuh dan
bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan secara keseluruhan,
menentukan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan
seluruh kegiatan perusahaan.
Tanggung jawab dari
direksi adalah untuk mengelola usaha perseroan sesuai anggaran dasar. Pada
tahun 2006 secara formal direksi mengadakan tiga kali rapat direksi untuk
mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan perseroan, serta meninjau
strategi dan hal-hal penting lainnya. Selain itu beberapa pertemuan informal
juga dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui hal-hal yang membutuhkan
perhatian dengan segera.
4.
Komite Audit
Dalam rangka memenuhi
peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) dan
sejalan dengan semangat tata kelola perusahaan yang baik, dewan komisaris
membentuk komite audit, komite audit dipimpin oleh seorang komisaris independen
dan mempunyai tiga orang anggota yang terdiri dari satu komisaris independen
dan dua professional independent yang memiliki kualifikasi dan pengalaman dalam
bidang keuangan. Komite audit bertanggung jawab langsung kepada dewan
komisaris.
Fungsi utama dari
komite audit adalah membantu dewan komisaris untuk menjalankan peran
pengendalian yang mencakup hal-hal sebagai berikut: memberikan saran kepada
dewan komisaris atas laporan dan hal-hal yang disampaikan direksi.
Mengidentifikasi
hal-hal yang harus ditindak lanjuti oleh dewan komisaris. Melakukan tugas-tugas
yang diberikan dan yang terkait dengan peran dewan komisaris dalam hal
pengendalian. Disamping itu, komite audit memberikan opini yang independen dan
profesional atas aspek-aspek kepatuhan, kontrol, manajemen resiko serta
aktifitas audit internal dan eksternal. Komite audit juga terlibat dalam
pemilihan dan penunjukkan akuntan publik dengan mempertimbangkan independensi
dan objektifitas dari para auditor.
5.
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris perusahaan
berfungsi sebagai penghubung antara perseroan dengan institusi pasar modal,
para pemegang saham, dan masyarakat. Sekretaris bertanggung jawab untuk
memonitor kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan pasar modal.
sumber:: elib.unikom.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar