Minggu, 31 Mei 2015
Undang-undang N0. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Berikut tugas presentasi kami mengenai Undang - undang No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Jumat, 27 Maret 2015
Etika, Profesionalisme dan Kode Etik dalam Sistem Informasi
1. Etika
Perlunya Etika Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi
Perlindungan atas hak individu di internet dan
membangun hak informasi merupakan sebagian dari permasalahan etika dan sosial
dengan penggunaan sistem informasi yang berkembang luas. Permasalahan etika dan
sosial lainnya, di antaranya adalah: perlindungan hak kepemilikan intelektual,
membangun akuntabilitas sebagai dampak pemanfaatan sistem informasi, menetapkan
standar untuk pengamanan kualitas sistem informasi yang mampu melindungi
keselamatan individu dan masyarakat, mempertahankan nilai yang dipertimbangkan
sangat penting untuk kualitas hidup di dalam suatu masyarakat informasi.
Dari berbagai permasalahan etika dan sosial yang
berkembang berkaitan dengan pemanfaatan sistem informasi, dua hal penting yang
menjadi tantangan manajemen untuk dihadapi, yaitu:
Etika.
Kata Etika berasal dari Yunani Kuno :
"ethikos", yang berarti "timbul dari kebiasaan".
Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika pun memiliki landasan hukum dalam penggunaan
teknologi informasi yang tersirat di UU ITE tahun 2008, BAB II asas tujuan
pasal 3 , yang berbunyi
"pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi
elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum,manfaat,kehati-hatian,
itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi"
Teknologi Sistem Informasi.
Teknologi
Sistem Informasi (TSI) atau Technology Information System adalah teknologi yang
tidak terbatas pada penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi pemrosesan
data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak perencanaan, standar dan prosedur,
serta organisasi dan pengendalian sistem catatan (informasi).
Dalam bidang teknologi informasi, tentunya etika
menjadi sangat penting khususnya di era informasi seperti sekarang ini. Para
pelaku dunia IT harus mengetahui etika dalam penggunaan Teknologi Sistem
Informasi.
- Etika dalam pembuat teknologi informasi
Jika di dalam kehidupan biasa ada yang disebut
etika,maka dalam dunia computer dan sistem informasi,tentunya etika juga
ada.Hal ini berlaku pada penjiplakan atau pengambilan ide dari
informasi/program yang dibuat oleh orang lain.Salah satu contoh kasusnya adalah
seperti kasus Apple yang menuntut Samsung karena kesamaan design smartphonenya
yang mirip.
- Etika dalam pengelola teknologi informasi
Pengelola adalah orang yang mengelola teknologi
informasi, misalnya adalah provider telekomunikasi, etika bagi pengelola adalah
merahasiakan data pribadi yang dimiliki oleh client mereka, selain itu juga
tidak melakukan pelanggaran perundang-undangan ITE
- Etika dalam pengguna teknologi informasi
Pengguna disini dapat diartikan kepada siapa saja
yang menggunakan teknologi computer,internet atau informasi apapun dengan tidak
mencantumkan hak kepemilikannya.Contoh mudahnya adalah ketika pengguna mengutip
atau mengambil informasi dari sebuah website/blog seseorang tanpa mencantumkan
sumbernya.Yang lebih marak terjadi sekarang ini adalah sistem COPAS(Copy Paste)
yang tidak diedit terlebih dahulu sehingga menghasilkan informasi yang sama
persis dengan sumbernya namun tidak memberi sumber referensinya.
Berbagai kejahatan computer yang sudah dikenal oleh
masyarakat yaitu:
- Computer crime (cyber crime),adalah kejahatan yang melanggar hukum dengan sarana tekonologi informasi seperti computer dalam melakukan aksinya.
- Unauthorized Access to Computer System and Service, merupakan pengaksesan terhadap suatu komputer tanpa adanya ijin atau bisa disebut penyusupan.Tujuannya bisa untuk mengambil keuntungan atau merugikan orang lain.
- Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum serta menyesatkan seseorang dengan informasi yang salah.
- Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
- Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
- Cyber Sabotage and Extortion, merupakan kejahatan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Offense Against Intellectual Property, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
- Infringements of Privacy, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Hak sosial dan komputer
Masyarakat memiliki hak-hak tertentu berkaitan
dengan penggunaan komputer. Hak ini dapat dipandang dari segi komputer atau
dari segi informasi yang dihasilkan computer yaitu:
- Hak atas komputer
- Hak atas akses komputer
- Hak atas keahlian komputer
- Hak atas spesialis komputer
- Hak atas pengambilan keputusan
- Hak atas informasi
- Hak atas Privacy
- Hak atas Accuracy
- Hak atas Property
- Hak atas Accessibility
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam
pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh
Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi,
property, dan akses.
- Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan
informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi
ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya
sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin
mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih
banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan.
Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah
melanggar privasi bawahannya.
- Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang
harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat
menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah
kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna
Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan
pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya.
Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan
keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
- Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang
digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta
(copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan
hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin
pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel,
rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan
semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada
pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap
kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada
penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan
perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan
intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak,
seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat
lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
2.Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap
berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan
juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan
hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan
tersebut.
Berikut ini adalah ciri-ciri profesionalisme:
- Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Sedangkan berikut ini adalah ciri-ciri seorang
profesional dibidang IT :
- Memilki sikap mandiri berdasarkan kemampuan yang di milikinya secara pribadi serta terbuka dan mau menghargai pendapat orang lain, serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya, atau dengan kata lain adalah mandiri . Seorang pekerja dibidang IT terutama programmer harus memiliki sikap tidak tergantung dengan orang lain, terbuka, mau menerima dengan hati yang lapang atas pekerjaanya, saat dikritik tentang pekerja tersebut maupun saat mendapat saran dari orang lain, bahkan dapat komplain dari klien karena ada program yang dibuatnya tidak jalan karena beberapa factor, misalkan program yang dibuat kena virus,error, dan lain-lain.
- Memiliki pengetahuan yang tinggi dan handal di bidang IT , Seorang programer harus mempunyai modal yang cukup salah satunya menguasai bahasa pemprograman, sehingga dalam pembuatan program tersebut benar-benar terjamin kualitasnya dan juga tidak asal-asalan, sehiingga program tersebut dapat bermanfaat.
- Menerapkan norma-norma yang berhubungan dengan IT yang telah diatur dalam kode etik, misalkan profesional atau developer dengan klien, antara para profesional dalam ruang lingkup itu sendiri, atau antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Contohnya salah satu bentuk hubungan seorang programer dengan klien atau pengguna jasa, misalnya pembuatan sebuah program aplikasi yang dibuatnya.
- Seorang programmer tidak dapat membuat suatu program semaunya sendiri, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti : untuk apa program tersebut dibuat dan nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya.
Jadi yang dimaksud profesionalisme dalam dunia
sistem informasi dan komputer adalah seseorang yang mampu mempertanggung
jawabkan karyanya,tetap mengikuti perkembangan teknologi komputer yang
terbaru,dapat menganalisis dan mengambil keputusan yang terbaik terhadap
masalah yang dihadapinya sehingga dapat diakui kemahirannya oleh clientnya atau
pihak lain.
3.Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian
ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program
semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program
tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)